Guru Aniaya Murid Pukul dan Cekik di Kota Malang

Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang guru diduga melakukan tindakan guru aniaya murid dengan melakukan pemukulan dan mencekik siswanya. Video insiden guru aniaya murid ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, dan melibatkan seorang guru berinisial AK (36 tahun) dengan seorang siswa kelas XI jurusan Otomotif.

Kronologi Insiden Guru Aniaya Murid yang Viral

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, insiden guru aniaya murid ini terjadi di dalam ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. Diduga, siswa tersebut terlambat masuk kelas dan berbohong mengenai alasannya. Merasa kesal dan ingin memberikan efek jera, guru AK kemudian menghukum siswa tersebut dengan cara yang tidak pantas, yaitu dengan memiting dan mencekik leher siswa di hadapan siswa lainnya. Aksi guru aniaya murid ini direkam secara diam-diam oleh siswa lain dan kemudian diunggah ke media sosial, hingga akhirnya viral.

Tindakan Cepat Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Menanggapi insiden aniaya murid yang viral tersebut, pihak sekolah SMKN tempat kejadian langsung bertindak cepat. Mediasi antara pihak sekolah, guru AK, siswa korban, dan orang tua siswa segera dilakukan dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Malang. Kepala Sekolah SMKN yang bersangkutan menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Sebagai bentuk sanksi atas tindakannya, guru AK kemudian mengundurkan diri dari sekolah. Meskipun demikian, proses mediasi tetap dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama pemulihan kondisi psikologis siswa yang menjadi korban guru aniaya murid.

Kecaman dan Harapan Masyarakat Terhadap Insiden Guru Aniaya Siswa

Insiden guru aniaya siswa ini menuai berbagai reaksi keras dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan tindakan guru tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di dunia pendidikan. Mereka menekankan bahwa pendidikan seharusnya dilakukan dengan cara yang mendidik dan tanpa kekerasan fisik maupun verbal.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut angkat bicara dan menyatakan bahwa oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. KPAI juga menekankan pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkanPermendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang guru diduga melakukan tindakan guru aniaya murid dengan melakukan pemukulan dan mencekik siswanya. Video insiden guru aniaya murid ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, dan…